Mon. Nov 4th, 2024
Surat Perjalanan Laksana Paspor

KBRI Abu Dhabi menerbitkan paspor kepada WNI yang berada dan tinggal di wilayah Abu Dhabi secara khusus dan seluruh Persatuan Emirat Arab (PEA) secara umum, yaitu paspor baru (anak baru lahir), penggantian paspor lama karena hilang/rusak, penerbitan paspor untuk perpanjangan sebagai pengganti paspor lama yang akan atau telah habis masa berlakunya, halaman paspor telah habis terpakai atau untuk keperluan administratif tertentu yang mensyaratkan untuk melakukan penggantian.

Bagi paspor yang akan habis masa berlakunya, pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat menjelang 6 (enam) bulan masa berlaku paspor tersebut telah habis.

PASPOR (PEKERJA FORMAL)

Persyaratan layanan paspor formal:

  1. Paspor asli beserta salinannya
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan KTP/KK (jika ada)
  4. Biaya AED 100 (tunai)
  5. Pemohon harus datang untuk biometrik
  6. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih)

Persyaratan layanan paspor baru (anak baru lahir):

  1. Akta lahir yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh MOFA UAE
  2. Salinan paspor, residence visa, kartu Emirates ID (orang tua) yang masih berlaku
  3. Salinan akta nikah
  4. Salinan KTP/KK
  5. Biaya AED 100 (tunai)
  6. Pemohon harus datang untuk biometrik

Persyaratan layanan paspor rusak:

  1. Paspor lama beserta salinannya
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan KTP/KK (jika ada)
  4. Biaya AED 230 (tunai)
  5. Surat pernyataan sebab paspor rusak
  6. Pemohon harus datang untuk biometrik
  7. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih).

Persyaratan layanan paspor hilang:

  1. Salinan paspor lama (jika ada) atau data diri keimigrasian/tafasil iqomah
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan KTP/KK (jika ada)
  4. Sertifikat kehilangan paspor dari kantor Imigrasi
  5. Biaya AED 360 (tunai)
  6. Pemohon harus datang untuk biometrik
  7. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih)

PASPOR (PEKERJA INFORMAL)

Persyaratan layanan paspor informal:

  1. Paspor asli beserta salinannya
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan paspor dan kartu Emirates ID (majikan/sponsor)
  4. Salinan KTP/KK (jika ada)
  5. Kontrak dari TADBEER (berbahasa Inggris)
  6. Biaya AED 100 (tunai)
  7. Pemohon harus datang untuk biometrik
  8. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih)

Persyaratan layanan paspor rusak:

  1. Paspor asli beserta salinannya
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan paspor dan kartu Emirates ID (majikan/sponsor)
  4. Salinan KTP/KK (jika ada)
  5. Surat pernyataan sebab paspor rusak
  6. Kontrak dari TADBEER (berbahasa Inggris)
  7. Biaya AED 230 (tunai)
  8. Pemohon harus datang untuk biometrik
  9. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih)

Persyaratan layanan paspor hilang:​

  1. Salinan paspor lama (jika ada) atau data diri keimigrasian/tafasil iqomah
  2. Salinan residence visa, kartu Emirates ID yang masih berlaku
  3. Salinan paspor dan kartu Emirates ID (majikan/sponsor)
  4. Salinan KTP/KK (jika ada)
  5. Sertifikat kehilangan paspor dari kantor Imigrasi
  6. Kontrak dari TADBEER (berbahasa Inggris)
  7. Biaya AED 360 (tunai)
  8. Pemohon harus datang untuk biometrik
  9. Berpakaian rapi/kemeja dan berkerah (selain warna putih)

     

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP)

Dalam keadaan tertentu, kepada WNI yang berada di wilayah Persatuan Emirat Arab (PEA) dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti Paspor.

Penerbitan SPLP dimaksud berlaku untuk satu kali perjalanan ke wilayah Negara Republik Indonesia atau wilayah negara domisili (bagi pemegang status permanent residence di negara lain) dan berlaku enam bulan.

Persyaratan permohonan SPLP sebagai pengganti paspor hilang:

  1. Salinan paspor lama (jika ada) atau data diri keimigrasian/tafasil iqomah
  2. Salinan residence visa, kartu emirates ID yang masih berlaku (jika ada)
  3. Salinan KTP/KK (jika ada)
  4. Sertifikat kehilangan paspor dari kantor Imigrasi (bagi WNI yang memiliki Visa /residence visa)
  5. Surat kehilangan paspor dari Kantor Polisi bagi WNI transit
  6. Biaya AED 25 (tunai)
  7. Pas photo 2 lembar ukuran 3 x4 cm (background putih)

Lama Pembuatan Paspor / SPLP
Proses permohonan layanan paspor 3-7 hari kerja

Proses permohonan layanan SPLP 2 hari kerja


Metode Penyerahan Berkas Permohonan Paspor / SPLP:


Penyerahan berkas permohonan paspor/SPLP dilakukan pada jam operasional pelayanan kekonsuleran di Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagai berikut :

Senin – Kamis :​

Pukul 09.00-13.00 (Pengajuan dokumen)

Pukul 16.00-17.00 (Pengambilan dokumen)

Jum’at :

Pukul 09.00-12.00 (Pengajuan dokumen)
Sumber: https://www.kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/paspor/13/about-service

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *