Wed. Jul 24th, 2024

Bagaimana pasangan yang belum menikah dapat memperoleh akta kelahiran untuk anak-anak mereka di Abu Dhabi. Skema ini berlaku untuk ekspatriat non-Muslim dan Muslim yang belum menikah dari negara-negara non-Muslim

Ekspatriat non-Muslim yang belum menikah dan Muslim yang belum menikah dari negara-negara non-Muslim di Abu Dhabi sekarang dapat memperoleh akta kelahiran yang diterbitkan untuk anak mereka melalui proses yang cepat dan mudah, kata seorang pakar hukum.

Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran anak bagi pasangan yang belum atau tidak menikah adalah surat pernyataan dari orang tua dan surat keputusan pengadilan dari Departemen Kehakiman Abu Dhabi yang merujuk peraturan terbaru di bawah undang-undang keluarga sekuler baru di Abu Dhabi.

Reformasi hukum yang diumumkan oleh pemerintah UEA pada tahun 2020 telah mendekriminalisasi kohabitasi pasangan yang belum menikah. Namun status hukum anak yang lahir di luar nikah masih belum jelas.

Hesham Elrafei, seorang ahli hukum di Abu Dhabi, menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya di kawasan teluk, Abu Dhabi pada tahun 2019 memperkenalkan skema baru yang memungkinkan orang tua untuk mendaftarkan bayi yang lahir di luar nikah atau yang orang tuanya tidak memiliki dokumen pernikahan.

Undang-undang keluarga sekuler baru, yang diterapkan pada Februari tahun ini, mengadopsi ketentuan yang sama, dan sekarang telah menjadi hak mendasar untuk menerbitkan akta kelahiran terlepas dari apakah orang tuanya menikah atau tidak, katanya.

“Sebelumnya, aturan Syariah diterapkan pada ekspatriat karena menimbulkan masalah bagi pasangan yang belum menikah ketika mereka memiliki bayi. Di bawah Syariah, bayi yang lahir di luar pernikahan tidak berhak didaftarkan atas nama ayahnya,” jelas Elrafei.

“Undang-undang baru menghapus semua ini karena melihat masalah ini dari perspektif hak asasi manusia.”

Menurut pakar hukum, undang-undang tersebut mengambil pendekatan liberal terhadap kebebasan pribadi, tidak hanya dengan kebebasan menikah, bercerai, dan mewarisi, tetapi juga kebebasan pasangan untuk mendaftarkan bayinya terlepas dari bagaimana dan kapan ibu hamil.

Ia juga menambahkan bahwa pencatatan kelahiran merupakan hak asasi manusia yang universal sebagaimana secara tegas disebutkan dalam konvensi PBB tentang hak-hak anak pada pasal 7.

“Langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menempatkan Abu Dhabi sebagai salah satu kota paling liberal dan modern untuk tinggal di kawasan ini. Ini menunjukkan bagaimana Ibukota UEA memandang kebebasan pribadi, dan itu mencerminkan pandangan progresif kepemimpinan,” kata Elrafei.

Dia menjelaskan bahwa di yurisdiksi lain di wilayah tersebut, hukum Syariah tidak mengakui kelahiran di luar pernikahan atau pernikahan beda agama.

“Akibatnya, pengadilan tidak hanya akan menolak untuk menerbitkan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir dari perzinahan, tetapi juga akan memerintahkan pembatalan pernikahan beda agama,” katanya, seraya menambahkan bahwa Abu Dhabi membuat sejarah dengan menjadi kota pertama dan satu-satunya di kawasan ini yang mengatur masalah sosial ini secara progresif.

Pakar hukum mengatakan Abu Dhabi bukan hanya kota teraman di dunia tetapi juga memiliki hukum keluarga paling progresif dan liberal di kawasan itu, yang sangat penting bagi ekspatriat yang ingin hidup dalam masyarakat modern.

Bagaimana cara mengajukan akta kelahiran anak?

Elrafei menjelaskan bahwa pasangan yang tidak memiliki akta nikah harus mengajukan izin untuk memperoleh akta kelahiran anak melalui pengadilan yang ditujukan kepada Departemen Kesehatan-Abu Dhabi.

Dia mengatakan bahwa prosesnya mudah, menghemat waktu dan uang, dan tidak memerlukan pengacara atau pengetahuan hukum.

— Pasangan hanya perlu mengisi formulir aplikasi dwibahasa (Arab dan Inggris). (Pada dasarnya, rincian orang tua dan rincian bayi) melalui situs web Departemen Kehakiman Abu Dhabi.

— Orang tua perlu menandatangani pernyataan di akhir formulir aplikasi bahwa bayi itu milik mereka berdua.

Dokumen yang dibutuhkan:

— Pemberitahuan kelahiran

— Salinan ID Emirates dan Paspor ayah

“Dalam kebanyakan kasus, mereka akan mendapatkan surat keterangan pengadilan pada hari berikutnya. Dokumenresmi dari pengadilan itu ke Departemen Kesehatan yang memerintahkan mereka untuk mengeluarkan akta kelahiran untuk anak tersebut,” kata Elrafei.

“Undang-undang baru sekarang memudahkan untuk mendapatkan perintah pengadilan dalam waktu 24 jam. Proses ini juga berlaku untuk pernikahan beda agama seperti wanita Muslim yang menikah dengan non-Muslim.”

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi nonmuslimfamilycourt@adjd.gov.ae

Sumber: diterjemahkan dari khaleejtimes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *